Segera Berantas Miras

 

Apa salahnya jika Perda memberantas miras ? Kenapa Merauke tak bisa memberantas tuntas tentang miras! Sedangkan kabupaten Nduga dan Dogiyai bisa?
Doc Ilustrasi 



Segera Berantas Miras


Miras adalah minuman keras yang kebanyakan mengkonsumsi dikalangan remaja dan cenderung ketika mengkonsumsi miras, kadang introvert yang kemudian menjadi dendaman dalam daya pikirannya.


Kembali lagi ke rutinitas harian pada realitas hidup dilingkungan, banyak remaja yang mengkonsumsi miras, motivasinya hanya karena dendaman yang berkategori misalnya; Putus Cinta, Ekonomi, Sosial dan lain lain sehingga dampaknya menjadi lebih besar ketimbang sebatas mengkonsumsi miras dengan normal.


Miras yang artinya minuman keras adalah secara niscaya memberantas psikolog daya pikir manusia, sementera retorika yang dibangun hanyalah sebatas narasi dan redaksi polemik tanpa reaksi yang tak kunjung terwujud sebab dalangnya hanya mentok pada perpajakan.


Oke, lebih penting mana? Memberantas miras yang cenderung memberantas psikolog daya pikir manusia atau Pemda (Pemerintah Daerah) memberdayakan miras lewat Perda (Peraturan Daerah) untuk memberantas psikolog daya pikir manusia!


Dalam konteks ini, diwilayah yang dimana kita berdomisili dan tinggal, banyak anak-anak muda, remaja yang terlantar dan itu disebabkan oleh pengaruh lingkungan yang dampaknya sangat buruk. Kemudian mereka ini disebut sebagai anak Jalanan, Preman dan ini stigma yang sangat cukup krusial.


Tetapi juga, dalam hal ini lebih cenderung dengan sebutan anak aibon dan stigma ini amunisi panas yang paling buruk sebab dinyatakan dan katakan bahwa tak ada harapan hidup alias tunggu hanyut arus dalam hal tunggu maut. 


Nah, saya katakan hal ini sangat kecil tapi dampaknya besar oleh karena itu saya mau katakan bahwa ini pekat (Penyakit Masyarakat) yang pemda membiarkan dengan secara tidak langsung tapi secara niscaya ini senggaja membiarkan demi kepentingan dan pajakan.


Apa salahnya jika Perda memberantas miras ? Kenapa Merauke tak bisa memberantas tuntas tentang miras! Sedangkan kabupaten Nduga dan Dogiyai bisa?


Mencuri teoritis yang telah terwujud dengan progres yang pasti sesuai empiris yang terlaksana, apakah itu dosa! Paradigma penindasan didalam diri pemda itu harus merefressing, agar jangan tertidur didalam selimut yang menyelimuti daya pikir kemanusiaan yang memanusiakan manusia.


Jika pemda hari ini tak perketat melalui perda maka stop bicara SDM (Sumber Daya Manusia) sebab melalui miras banyak SDM yang cacat, gugur bahkan korban pun terjadi dan ini sedang pemusnahan SDM tapi pemda hanya membiarkan hal itu terjadi dan kemudian bicara memberantas hanya sebatas tameng ikon dan figur.


Oleh karena itu, sistem kecil ini perlu berantas hingga tuntas agar kemudian hari tak ada korban darah yang berjatuhan akibat miras. Dan agar kemudian hari SDMnya bertambah dan populasinya tak semakin hari semakin berkurang akibat hal tersebut itu.


Inilah curhatan kesunyianku sekaligus mengkritisi agar tak terulang yang sudah pernah terjadi. Opsi yang paling gandrung dan saya dambakan adalah melalui perda mesti menjunjung tinggi hingga ke RT/RW bahwasannya, bahwa, daripada selalu patokan pajakan yang sebulan yang kemudian merusak nama baik pemda. Saya usul yang paling ampuh untuk memberantas penyakit masyarakat dan lingkungan ini. 


Bahwa pemda dan perda mestinya perketat kepada penjual miras dan pengkonsumsi miras dengan tuntutan kepada kedua penyakit masyarakat dan lingkungan ini bahwa kenakan denda kepada sih penjual miras dan pengkonsumsi miras dengan nominal nilai uang minimal lima puluh juta (50.000.000.00) dan kepada pengkonsumsi miras dan maksimal seratus juta (100.000.000.00) kepada sih penjual miras tersebut. 


Dengan demikian jika Perda dan Pemda perketat maka saya jamin secara niscaya tak ada bau miras dan bahkan bisa sembuh dari penyakit masyarakat dan lingkungan sosial.




Merauke, 27 Juli 2022

Komentar

Postingan Populer